Kamis, 23 Januari 2014

Stiker Soeharto Di Partai Golkar

 

Ical Pun Angkat Bicara Soal Stiker Ini

Fenomena munculnya stiker bergambar Presiden ke-2 RI almarhum Soeharto di tengah masyarakat rupanya juga mendapat perhatian KetuaUmum DPP Partai Golkar.

Ical bahkan mengklaim fenomena ini menunjukkan masyarakat ingin Golkar kembali memerintah.Hal tersebut disampaikan Ical dalam sambutannya di acara Rakornas I Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu (BKPP) Partai Golkar, Kamis (23/1/2014).

Ical menyinggung perlunya para kader untuk giat bekerja di lapangan. Ical juga menyinggung pentingnya jejak rekam para calon anggota legislatif (caleg) yang akan menjadi faktor utama pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan.


Setelah menyemangati para caleg, Ical yang melakukan pidato tanpa naskah tersebut langsung menyinggung soal stiker Soeharto. Ical menegaskan bahwa Stiker Soeharto Partai Golkar tidak dibuat Partai Golkar.

"Stiker itu dibuat dijual dan dibeli masyaraat. Hal ini menandakan masyarakat ingin agar Golkar kembali memerintah," tutur Ical.

Pada saat kondisi ekonomi tidak baik saat ini tiba-tiba muncul banyak stiker dan kaus bergambarkan Soeharto yang sedang melambaikan tangan. Di dalam gambar itu, tertulis sebuah sapaan dalam bahasa Jawa, yakni "Piye kabare bro? Penak jamanku to..." yang artinya kurang lebih adalah "Bagaimana kabarnya bro? Masih lebih enak di zaman saya kan..."

Kaus dan stiker itu cukup ramai dijual di lapak-lapak milik pedagang di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejumlah pedagang yang berada di Malioboro memperkirakan kaus bergambar Soeharto mulai marak diperdagangkan sekitar bulan Juni lalu.

Pemilu Serentak Pada Tahun 2014

 

Mahkamah Konstitusi Menunda Putusan

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sengaja menunda pembacaan putusan atas uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 

Penundaan tersebut diduga terkait kompromi politik yang dilakukan antara hakim konstitusi dengan elit partai politik yang tidak ingin melaksanakan Pemilu Serentak Pada Tahun 2014.


Hal itu dikatakan pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2014).

 Menurut Said, putusan atas uji materi tersebut seharusnya sudah dapat dibacakan sejak 2013 lalu. Dengan demikian, partai politik memiliki cukup waktu untuk mengatur strategi baru dalam menghadapi perubahan rencana pemilu yang akan dilaksanakan secara serentak.

"Saat mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan bahwa hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim terkait perkara pemilu serentak itu sejak April 2013, maka sejak itulah saya menduga bahwa MK sebetulnya mengabulkan permohonan pemohon, tetapi karena alasan tertentu, mereka tidak berani untuk segera membacakan putusan itu," katanya.

Said menambahkan, atas dugaan tersebut, MK akhirnya baru membacakan putusan uji materi itu menjelang pelaksanaan Pemilu 2014. Dengan harapan, MK merasa memiliki pertimbangan logis untuk memutuskan agar pemilu serentak baru dilaksanakan pada 2019 mendatang.

MK mengabulkan uji materi UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan berlaku pada Pilpres 2019. Pasal yang diajukan ialah Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Komisi Pemilihan Umum

 

Lembaga Survei Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, lembaga survei pemilu harus lebih dulu mendaftar ke KPU. Namun, KPU masih memberi waktu kepada lembaga suvei mendaftarkan dirinya.

lembaga survei yang terdaftar di KPU memiliki payung hukum dalam merilis hasil survei, jajak pendapat, dan hitung cepatnya selama masa kampanye dan pada hari pemungutan suara.


"Setelah sosialisasi dan menyampaikan peraturan ini ke lembaga survei nantinya, kami beri waktu dua pekan untuk mendaftar ke KPU. Kami beri waktu lembaga-lembaga tersebut untuk memahaminya. 

Hari ini kami baru melakukan sosialisasi," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam dalam Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Maysrakat, Kamis (23/1/2014) di Jakarta.

Pendaftaran lembaga surveipemilu 2014 dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 9 April 2014. Dalam mendaftar, katanya, lembaga survei harus melengkapi seluruh berkas, terkait akta pendirian, daftar pengurus, sumber dana, dan metode survei.

Jadwal Pemilu 2014


 

Menentukan Masa Depan Negara

Jadwal Pemilu 2014 akan dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota dewan legislatif dan  Pemilu Presiden 2014 pada tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu 2014 akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum.  Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 secara nasional.

Jadwal - Jadwal Pemilu 2014 :

TanggalAcara Kegiatan

Jadwal 2013
06 April - 15 AprilPendaftaran Calon Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
16 April – 30 JuniVerifikasi Pencalonan Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
27 JuliPengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD-RI
04 AgustusPengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

 

Partai Politik 2014

 

Partai Politik Peserta Pemilu 2014

Sebanyak 15 Partai Politik Peserta Pemilu 2014 telah dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mengikuti Pemilihan Umum 2014. Sebanyak duabelas partai politik adalah peserta pemilu nasional dan tiga lainnya adalah partai politik lokal di Daerah Istimewa Aceh Nanggroe Darussalam.

Pemilihan umum 2014 tinggal 2 bulan lebih dan hal ini menjadi tonggok perubahan untuk masyarakat indonesia memilih wakil – wakil mereka untuk duduk di DPR yang diwakilkan Partai Politik 2014.


Masyarakat harus cerdas menentukan pilihan mereka atas wakil –wakilnya, jangan sampai tertipu oleh janji – janji mereka yang mengatas namakan kesejahteraan dan keadilan bagi kita semua.

Daftar 15 Partai Politik Peserta Pemilu 2014 :

  1. Partai Nasional Demokrat [Nasdem]
  2. Partai Kebangkitan Bangsa [PKB]
  3. Partai Keadilan Sejahtera [PKS]
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan [PDIP]
  5. Partai Golongan Karya [Golkar]
  6. Partai Gerakan Indonesia Raya [Gerindra]
  7. Partai Demokrat [PD]
  8. Partai Amanat Nasional [PAN]
  9. Partai Persatuan Pembangunan [PPP]
  10. Partai Hati Nurani Rakyat [Hanura]
  11. Partai Damai Aceh [PDA]
  12. Partai Nasional Aceh [PNA]
  13. Partai Aceh [PA]
  14. Partai Bulan Bintang [PBB]
  15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia [PKPI]