Kamis, 23 Januari 2014

Komisi Pemilihan Umum

 

Lembaga Survei Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, lembaga survei pemilu harus lebih dulu mendaftar ke KPU. Namun, KPU masih memberi waktu kepada lembaga suvei mendaftarkan dirinya.

lembaga survei yang terdaftar di KPU memiliki payung hukum dalam merilis hasil survei, jajak pendapat, dan hitung cepatnya selama masa kampanye dan pada hari pemungutan suara.


"Setelah sosialisasi dan menyampaikan peraturan ini ke lembaga survei nantinya, kami beri waktu dua pekan untuk mendaftar ke KPU. Kami beri waktu lembaga-lembaga tersebut untuk memahaminya. 

Hari ini kami baru melakukan sosialisasi," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam dalam Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Maysrakat, Kamis (23/1/2014) di Jakarta.

Pendaftaran lembaga surveipemilu 2014 dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 9 April 2014. Dalam mendaftar, katanya, lembaga survei harus melengkapi seluruh berkas, terkait akta pendirian, daftar pengurus, sumber dana, dan metode survei.

0 komentar:

Posting Komentar