Lembaga Survei Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, lembaga survei
pemilu harus lebih dulu mendaftar ke KPU. Namun, KPU masih memberi waktu kepada
lembaga suvei mendaftarkan dirinya.
lembaga survei yang terdaftar di KPU memiliki payung hukum dalam
merilis hasil survei, jajak pendapat, dan hitung cepatnya selama masa kampanye dan
pada hari pemungutan suara.
"Setelah sosialisasi dan menyampaikan peraturan ini ke
lembaga survei nantinya, kami beri waktu dua pekan untuk mendaftar ke KPU. Kami
beri waktu lembaga-lembaga tersebut untuk memahaminya.
Hari ini kami baru melakukan sosialisasi," ujar
Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam dalam Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU)
Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Maysrakat, Kamis (23/1/2014) di
Jakarta.
Pendaftaran lembaga surveipemilu 2014 dilakukan paling lambat 30 hari sebelum
pemungutan suara 9 April 2014. Dalam mendaftar, katanya, lembaga survei harus
melengkapi seluruh berkas, terkait akta pendirian, daftar pengurus, sumber
dana, dan metode survei.
0 komentar:
Posting Komentar